Otoritas Pendapatan Kenya (KRA) adalah organisasi pemerintah yang bertanggung jawab atas penilaian, akuntansi, dan pengumpulan semua pendapatan yang jatuh tempo. Pengembalian pajak KRA adalah penggantian atas kelebihan pajak yang dibayarkan dalam suatu periode tertentu. Ini muncul ketika wajib pajak menyetor lebih dari yang seharusnya kepada pemerintah. Sebagai wajib pajak, Anda bisa mendapatkan pengembalian pajak atas penghasilan Anda jika pajak yang Anda bayar kurang dari jumlah total yang diperlukan dari pemotongan pajak ditambah taksiran pajak yang Anda bayar, atau kredit pajak yang dapat dikembalikan yang dapat Anda klaim.
Pengembalian pajak biasanya dibayarkan pada akhir tahun yang bersangkutan. Seseorang memenuhi syarat untuk pengembalian pajak penghasilan jika jumlah yang dibayarkan kepada pemerintah lebih dari kewajiban pajak yang sebenarnya. Hal ini dapat terjadi ketika pajak muka, pajak yang dipotong dari orang atau pajak yang dibayar sendiri, lebih tinggi dari jumlah yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Anda dapat mengklaim pengembalian pajak penghasilan dari kelebihan pajak yang dipotong atau dibayar selama tahun keuangan saat mengajukan pengembalian pajak Anda untuk tahun itu. Penilaian ini harus dilakukan sebelum 31st Juli, setiap tahun sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, di mana tahun fiskal (TA), segera menggantikan tahun keuangan, adalah tahun penilaian wajib (AY) untuk tahun fiskal itu.
Bagaimana Anda tahu kapan harus mengajukan pengembalian pajak
Selama proses pengajuan pengembalian pajak penghasilan Anda menggunakan formulir P9 Anda, ketika Anda mendapatkan angka negatif dari pengembalian Anda, maka itu berarti Anda harus mengembalikan uang dari Kenya Revenue Authority (KRA). Jumlah negatif itu menyiratkan pengembalian pajak. Setelah mengajukan pengembalian pajak, Anda dapat melanjutkan untuk mengajukan pengembalian dana menggunakan portal iTax dengan dokumen pendukung. Anda akan menerima Nomor Penerimaan Pengembalian Pajak yang dapat Anda gunakan untuk menindaklanjuti status aplikasi pengembalian pajak. Semua pengembalian uang diproses dalam jangka waktu maksimum 90 hari kerja sejak hari penyerahan formulir pengembalian pajak penghasilan untuk pengembalian uang normal.
Siapa yang berhak atas pengembalian pajak KRA?
Seseorang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengembalian pajak atau rabat pajak jika individu telah membayar atau telah dikurangi kelebihannya dibandingkan dengan jumlah yang seharusnya dia bayar. Anda harus menggunakan layanan ini jika Anda telah membayar terlalu banyak untuk; pembayaran pensiun, pembayaran redundansi, pembayaran dari pekerjaan Anda saat ini atau sebelumnya, pajak penghasilan mandiri, pendapatan asing Bunga dari tabungan atau PPI, biaya bahan bakar atau pakaian kerja untuk pekerjaan Anda, dll. Berikut ini adalah kelompok pembayar pajak di Kenya berhak mendapatkan pengembalian pajak dari KRA.
- Seseorang yang memiliki polis asuransi jiwa dan pendidikan yang belum diberikan keringanan oleh pemberi kerja atas hal yang sama.
- Seorang individu dengan hipotek rencana kepemilikan rumah dari lembaga keuangan tertentu (seperti yang tercantum pada jadwal ke-4 Undang-Undang Pajak Penghasilan) atas properti yang ditempati pemilik yang belum diberikan keringanan oleh pemberi kerja pada hal yang sama.
- Seorang penduduk individu yang tidak diberikan bantuan pribadi selama tahun tersebut.
- Seseorang yang telah membayar pajak yang dipotong pada sumbernya dalam akses tanggung jawab akhir.
Persyaratan untuk mengajukan pengembalian pajak
Persyaratan berikut diperlukan untuk mengajukan permohonan pengembalian pajak di portal KRA iTax.
- Nomor PIN KRA dan kata sandi iTax untuk memungkinkan Anda masuk ke portal KRA iTax.
- Kartu potongan pajak (Formulir P9) untuk klaim yang berkaitan dengan kelebihan pemotongan PAYE.
- Sertifikat polis asuransi untuk klaim yang berkaitan dengan keringanan asuransi.
- Sertifikat hipotek dari lembaga keuangan untuk klaim yang berkaitan dengan bunga hipotek atau rencana kepemilikan rumah.
Jenis status pengembalian pajak KRA
Berikut adalah notifikasi yang digunakan KRA untuk menunjukkan status klaim pengembalian pajak Anda.
- Pengembalian uang dibayarkan: Artinya pengembalian pajak penghasilan telah diproses dan dikirimkan kepada Anda sebagai cek atau telah langsung dikreditkan ke rekening bank Anda.
- Pengembalian dana gagal: Status ini menyiratkan bahwa jumlah pengembalian dana tidak dapat dikreditkan karena detail bank salah.
- Tidak ditentukan: Menyiratkan bahwa SPT pajak penghasilan belum diproses dan Anda mungkin diminta untuk memeriksa status pajak penghasilan nanti.
- Pengembalian dana kedaluwarsa: Cek pengembalian uang yang dikeluarkan oleh departemen pajak pendapatan mengikat untuk jangka waktu 90 hari. Jika waktu ini berlalu, seseorang diharuskan untuk mendapatkan cek pengembalian uang yang diterbitkan kembali atas namanya.
Cara mengklaim pengembalian pajak dari KRA
Pastikan Anda memverifikasi jika Anda mengisi formulir pengembalian dengan benar dan menyertakan bantuan pribadi dan pensiun yang ditentukan sebelum meminta pengembalian pajak dari Otoritas Pendapatan Kenya. Segera setelah mengajukan pengembalian pajak untuk tahun yang bersangkutan, lakukan pengembalian dana melalui iTax. Untuk mengajukan permohonan pengembalian pajak KRA, Anda harus mengikuti langkah-langkah ini.
- Mengakses KRA iTax Portal.
- Login portal, menggunakan nomor PIN KRA Anda. Setelah memasukkan PIN Anda, klik tombol "Lanjutkan". Kemudian lanjutkan untuk memasukkan Kata Sandi KRA iTax Anda dan selesaikan pertanyaan aritmatika (stempel keamanan). Setelah selesai, klik tombol "Masuk".
- Setelah berhasil masuk, Anda akan dapat melihat Dasbor Akun iTax Anda yang sarat dengan berbagai fungsi.
- Klik tombol “Pengembalian Dana”, lalu pilih “Pajak Penghasilan” dari menu drop-down.
- Lengkapi formulir pengembalian dana KRA dengan informasi relevan yang diperlukan:
- Info dasar: Bagian info dasar terdiri dari jenis pemohon, PIN wajib pajak dan nama wajib pajak. Bidang ini telah dipilih sebelumnya, artinya tidak ada yang ditambahkan di sini. Klik tombol “Berikutnya” untuk melanjutkan ke Detail Bank.
- Detail bank: Di bagian ini, Anda akan diminta untuk memasukkan detail bank Anda yang meliputi nama bank, nama cabang, kota/kabupaten, nama rekening dan nomor rekening. Pada dasarnya, ke mana Anda ingin pengembalian dana Anda dikirim. Setelah Anda memasukkan detail bank Anda, klik tombol "Berikutnya" untuk melanjutkan ke Detail Klaim.
- Detail Klaim: Di sini, Anda harus memilih jenis pengembalian dana (normal), deskripsi, dan alasan klaim pengembalian dana. Saat Anda memilih Normal pada jenis pengembalian dana, ini akan memuat semua pengembalian pajak yang harus Anda bayar saat ini. Jika Anda tidak memiliki pengembalian pajak, maka tidak ada catatan yang akan ditampilkan. Anda harus mencentang kotak untuk periode pengembalian dana dan klik tombol "Kirim" untuk mengirimkan formulir Permohonan Pengembalian Pajak Penghasilan ke KRA untuk validasi dan pemrosesan.
- Kirim permintaan Anda dengan mengklik tombol "Kirim".
- Setelah mengirimkan formulir aplikasi pengembalian dana, Anda dapat mengunduh tanda terima pengembalian dana, untuk catatan Anda. Anda akan menerima nomor Tanda Terima Pengembalian Dana yang dapat Anda gunakan untuk menindaklanjuti status permohonan Pengembalian Pajak.
- Pengembalian pajak biasanya dilakukan dengan dua cara berbeda, yang sama untuk semua wajib pajak yaitu:
- Cek kertas: Sebuah cek kertas standar yang dikeluarkan.
- RTGS/NECS: Kredit langsung pengembalian pajak dilakukan ke rekening bank wajib pajak.
- Jika KRA tidak mengembalikan semua jumlah termasuk PPN yang dapat dikembalikan, jumlah tersebut akan secara otomatis dipotong dari pajak Anda saat Anda mengajukan pengembalian pendapatan untuk tahun berikutnya.
Telah melakukannya selama 4 tahun terakhir tanpa pengembalian dana bahkan setelah memberikan mereka rincian rekening bank saya.